Celebes.news, BOLMUT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus meningkatkan pengawasan terhadap perusahan – perusahaan yang tidak memiliki izin operasional khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Hal tersebut disampaikan oleh Pengawas Tenaga Kerja, instansi, UPTD, Balai Pengawasan Tenaga kerja dan Hiperkes Disnakertrans Sulut, Zakir Usup, SE. 05/04/2021.
Usup mengatakan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan serta akan menindak perusahaan – perusahaan yang belum mengantongi izin yang beraktifitas di Sulut khususnya wilayah BMR.
“Iya, perusahaan yang menjalankan aktivitas secara ilegal khususnya di wilayah BMR terus kami awasi. Dan bila mereka melanggar, akan kami tindak perusahaan ilegal itu,” ucapnya.
Menurut Zakir, perusahaan yang beraktivitas secara ilegal akan kami tindak berdasarkan Undang-undang (UU) No 7 tahun 1981 terkait wajib lapor perusahaan, UU 13 tahun 2003, dan UU No 1 tahun 1970 terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Pada umumnya pembinaan tersebut lebih pada norma kerja dan norma K3 serta lebih kepada perusahaan tidak berizin. Bagi perusahaan yang tidak memiliki izin wajib melapor perusahaannya terkait pengurusan izin,” tuturnya.
Menurut Usup, pihaknya saat ini juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan PLTU Binjeita yang melibatkan para perusahaan-perusahaan subkon sebagai pemasok material pembangunan PLTU yang berbandrol triliunan rupiah.
“Kepada masyarakat yang mengetahui perusahaan ilegal yang melakukan operasional di BMR termasuk pembangunan PLTU agar memberikan informasi. Dan untuk media pemberitaan tentunya juga menjadi mitra kami untuk menghentikan praktek-praktek ilegal di BMR pada umumnya,” kata dia.
Khusus pengawasan pembangunan PLTU, Dia mengungkapakan terkait dengan perusahaan yang tidak melengkapi izin dan perekrutan tenaga kerja lokal yang telah menjadi komitmen antara pemerintah daerah dan PLN.
“Pengawasan yang juga kami lakukan meliputi pengunaan alat-alat K3 terkait surat izin pemakaian seperti SILO, SIO, alat angkat angkut, eksavator, Loder, Dozer dan crane,” kata dia.
Menurut Usup, diharapkan kepada pemilik perusahaan sebagai pemasok material pada pembangunan PLTU di Bolmut tersebut agar memiliki izin perusahaan dalam menjalankan aktivitas.
“Fungsi izin perusahaan adalah sebagai bukti legalitas, meningkatkan kredibilitas perusahaan dan tentunya akan berdampak positif bagi pemilik perusahaan,” kata Zakir Usup kepada awak media Celebes.news. (Tim C.news)