• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
Celebes.News
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Celebes.News
No Result
View All Result

Surat Larangan Mudik ASN dan Keluarga, Resmi Ditandatangani MenPANRB

8 April 2021
in Nasional
Surat Larangan Mudik ASN dan Keluarga, Resmi Ditandatangani MenPANRB

Celebes.news, Jakarta – Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19, resmi ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Menteri Tjahjo Kumolo resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian keluar daerah atau mudik menjelang dan usai Lebaran 2021.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB di Jakarta, Rabu, 7 April 2021.

Para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan atau larangan mudik tersebut. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin.
ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.

ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian keluar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.

“Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” tulis surat edaran Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

Terdapat empat hal yang perlu diperhatikan oleh para ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Keempat, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE Nomor 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.

“Paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” bunyi surat tersebut.

Penyebaran COVID-19 berpotensi meningkat karena perjalanan orang pada masa pandemi COVID-19 sehingga diperlukan adanya SE pembatasan perjalanan.

SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021. Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, para ASN diwajibkan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), 5M, dan 3T.

Penerapan 5M adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Adapun 3T adalah testing, tracing, dan treatment. (Ant/k)

Sumber : Viva.co.id
Foto : Istimewa

ShareSend
Previous Post

Tinjau Lokasi Bencana NTT, Ini Penyebab Mensos Tri Rismaharani Marah-Marah

Next Post

Barang Rampasan Koruptor Bernilai Milyaran Rupiah Dilelang KPK

Related Posts

Pemkab Bolmut Gelar Apel Perdana Pasca Libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah
Bolmong Raya

Pemkab Bolmut Gelar Apel Perdana Pasca Libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah

16 April 2024
Profil singkat Estefina Poluan Wanita karier Asal bolmut yang hobi Traveling
Bolmong Raya

Profil singkat Estefina Poluan Wanita karier Asal bolmut yang hobi Traveling

8 Mei 2023
Apel Kerja Perdana ASN Kotamobagu 2023, Wali Kota Tatong Bara Sampaikan Hal ini
Bolmong Raya

Bantuan Pendidikan bagi ASN Kotamobagu: Wali Kota Tatong Bara: Dokter Spesialis dan Pasca Sarjana

4 Januari 2023
Next Post
Barang Rampasan Koruptor Bernilai Milyaran Rupiah Dilelang KPK

Barang Rampasan Koruptor Bernilai Milyaran Rupiah Dilelang KPK

Please login to join discussion
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
© 2024 CELEBES.NEWS

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In