Celebes.news, Bolmut – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs.H.Depri Pontoh menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/522/SETDAKAB.BKPP, tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut.
Dalam SE yang ditanda tangani Bupati Bolmut tersebut dikatakan, penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah wajib melakukan pemantauan dan pengawasan kepada ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan guna kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing.
“Jumlah jam kerja efektif di Lingkungan Pemkab Bolmut yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam perminggu,” demikian bunyi SE yang ditanda tangani Bupati Bolmut tertanggal 12 April 2021.
Untuk membaca SE Bupati Bolmut tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi ASN Pemkab Bolmut, klik Link di bawah ini :