Celebes.news, Bolmut- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rapat Paripurna dalam rangka penetapan empat poin Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada 31/05/2021)
Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang DPRD Bolmut itu dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bolmut, Frangky Chendra dan dihadiri oleh Bupati Bolmut Drs. Hi. Depri Pontoh dan seluruh anggota DPRD Bolmut.
Fraksi Kebangkitan dan Persatuan DPRD Bolmut melalui Suriansyah Korompot saat menyampaikan pandangan fraksi, pembahasan Ranperda tentang perangkat desa menjadi tugas Eksekutif dan Legislatif. Sebagai upaya memberikan jaminan serta payung hukum demi tercapainya kesejahteraan aparatur desa.
“Demi meningkatkan efektifitas dan kulaitas dalam pelayanan masyarakat, maka dianggap perlu adanya sinergitas antara Legislatif dan Eksekutif untuk memberikan payung hukum bagi aparatur dan perangkat desa sebagai penunjang efektifitas kinerja dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat,” ucap Korompot.
Korompot mengharapkan, Pemerintah Daerah memberikan jaminan atas kesejahteraan aparatur atau perangkat desa “sebagai mana tertuang dalam Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata mantan Bupati Bolmut ini.
Untuk diketahui, rapat Paripurna DPRD Bolmut ini mengagendakan penetapan 4 Rancangan Peraturan Daerah yakni,
Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa (Sangadi,red). Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa, dan Keempat Rancangan peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bolmong Utara nomor 7 tahun 2010 tentang administrasi kependudukan.
(Febrian Husaini)