Celebes.news, Kotamobagu – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
SKB 3 Menteri nomor : 712 tahun 2021, nomor 1 tahun 2021, nomor : 3 tahun 2021 menetapkan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020, nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
SKB 3 Menteri ini ditandatangani Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, MenPan-RB Tjahyo Kumolo, yang ditetapkan di Jakarta, tanggal 18 Juni 2021. (K)
Untuk membaca SKB 3 Menteri tentang penetapan Hari Libur Nasioanal dan Cuti Bersama tahun 2021, klik Link di bawah ini :
SKB 3 Menteri tentang Perubahan kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021