Proses belajar jarak jauh atau daring bagi siswa tingkat TK/PAUD, SD, SMP/MTs baik Negeri maupun Swasta Se Kota Kotamobagu kembali di perpanjang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Hal tersebut terkait dengan dikeluarkannya surat edaran nomor: 56/W.KK/III/2020 yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara, tertanggal 30 Maret 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dalam surat tersebut akan diliburkan terhitung mulai tanggal 1 April hingga 29 Mei 2020 dan sewaktu-waktu dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan darurat bencana.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu Rukmi Simbala, hal tersebut merupakan tindak lanjut edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka kesehatan lahir dan batin siswa dan guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
“Kami melihat kondisi yang belum ada perubahan dan tidak ingin sesuatu terjadi pada anak anak. Sehingga dipilihlah perpanjangan proses belajar di rumah yang mulai terhitung 1 April hingga 29 Mei 2020,” ungkapnya, 30/03.
Dia menambahkan, pihaknya juga menyampaikan sejumlah poin poin penting bagi para guru agar tetap melakukan pendampingan bagi siswa yang mengikuti pembelajaran daring.
“Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19. Selain itu aktivitas dan pemberian tugas di rumah bisa bervariasi sesuai dengan minat dan kondisi masing masing,” kata Rukmi Simbala.(Mal)