Celebes news, Bogor – Pemerintah Kota Bogor resmi memberlakukan PPKM level III, dimana sebelumnya kota Bogor berada pada PPKM level IV.
Pemberlakuan PPKM level III ini berlaku sejak tanggal 23 Agustus sampai 30 Agustus 2021.

Dilansir dari laman @pemkotbogor disampaikan aturan terkait penerapan aturan bagi warga warga Bogor, salah satunya yaitu penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, Mall, dan pusat perdagangan.
“Bioskop, tempat bermain anak-anak dsn tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup,” dikutip celebes.news dari laman resmi @pemkotbogor, pada Selasa 24 Agustus 2021.
Baca juga : Lolos Seleksi Catar Akmil 2021, Rizqan : Saya Akan Datang Dengan Baju Taruna ke Makam Ayah
Masih terkait aturan PPKM level III pada pusat perbelanjaan dan Mall juga disampaikan, kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan dibatasi 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan dan Mall,” dikutip dari laman @pemkotbogor.
Baca juga : Bagaimana Sikap Kita Menghadapi Kesulitan Hidup? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Khusus restoran, rumah makan, dan kafe dalam pusat perbelanjaan, Mall, pusat perdagangan, dapat menerima makan ditempat (Dine in), “dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit,” hal ini sebagaimana disampaikan pada laman resmi @pemkotbogor.
Sumber : Ig @pemkotbogor