• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
Celebes.News
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Celebes.News
No Result
View All Result

PPKM Level III Kota Bogor, Penduduk Usia di Bawah 12 Tahun di Larang ke Pusat Perbelanjaan

24 Agustus 2021
in Bogor
PPKM Level III Kota Bogor, Penduduk Usia di Bawah 12 Tahun di Larang ke Pusat Perbelanjaan

Celebes news, Bogor – Pemerintah Kota Bogor resmi memberlakukan PPKM level III, dimana sebelumnya kota Bogor berada pada PPKM level IV.

Pemberlakuan PPKM level III ini berlaku sejak tanggal 23 Agustus sampai 30 Agustus 2021.

Sumber : @pemkotbogor

Dilansir dari laman @pemkotbogor disampaikan aturan terkait penerapan aturan bagi warga warga Bogor, salah satunya yaitu penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, Mall, dan pusat perdagangan.

“Bioskop, tempat bermain anak-anak dsn tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup,” dikutip celebes.news dari laman resmi @pemkotbogor, pada Selasa 24 Agustus 2021.

Baca juga : Lolos Seleksi Catar Akmil 2021, Rizqan : Saya Akan Datang Dengan Baju Taruna ke Makam Ayah

Masih terkait aturan PPKM level III pada pusat perbelanjaan dan Mall juga disampaikan, kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan dibatasi 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan dan Mall,” dikutip dari laman @pemkotbogor.

Baca juga : Bagaimana Sikap Kita Menghadapi Kesulitan Hidup? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Khusus restoran, rumah makan, dan kafe dalam pusat perbelanjaan, Mall, pusat perdagangan, dapat menerima makan ditempat (Dine in), “dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit,” hal ini sebagaimana disampaikan pada laman resmi @pemkotbogor.

Sumber : Ig @pemkotbogor

ShareSend
Previous Post

Simak Penjelasan Ustadz Syafiq Basalamah Saat Hijrahmu Tidak Di Dukung Keluarga

Next Post

Ini Kata Safrizal Walahe Terkait Persiapan MOU Dengan Polres Bolmut

Related Posts

Status PPKM, Boltim Turun ke Level Satu
Bolmong Raya

Status PPKM, Boltim Turun ke Level Satu

23 November 2021
Bupati Depri Pontoh Tinjau Langsung PTM Terbatas SD SMP di Kecamatan Bolbar
Bolmong Raya

Bupati Depri Pontoh Tinjau Langsung PTM Terbatas SD SMP di Kecamatan Bolbar

6 September 2021
Simak, Selebgram Asal Manado dan Bayinya Ini Banjir Tawaran Endorse
Manado

Simak, Selebgram Asal Manado dan Bayinya Ini Banjir Tawaran Endorse

4 September 2021
Next Post
Ini Kata Safrizal Walahe Terkait Persiapan MOU Dengan Polres Bolmut

Ini Kata Safrizal Walahe Terkait Persiapan MOU Dengan Polres Bolmut

Please login to join discussion
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
© 2024 CELEBES.NEWS

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In