Celebes.news, Bolmut – Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diharapakan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan perkembangan kondisi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Bolmut Drs.Hi. Depri Pontoh saat membuka secara resmi Konsultasi Publik I Penyusunan Revisi RTRW Bolmut, bertempat di RM Laviesta, desa Kuala Utara, Kecamatan Kaidipang, 01 September 2021.
Baca juga :Belajar Fotografi dimasa Pandemi, Lily Nani Hasilkan Karya Yang Luar Biasa
Menurut Depri Pontoh, RTRW merupakan aturan pokok yang utama dalam pembangunan daerah.
“RTRW memiliki peran yang sangat penting dalam penentuan letak-letak dan pengaturan tata wilayah dalam satu daerah,” ucapnya.
Baca juga :Ini Agenda Kegiatan Nindy Bachtiar Sang Juara Vuyu Bolmut 2021
Bupati Depri menyampaikan, rencana tata ruang harus disusun dengan perspektif menuju keadaan pada masa depan yang diharapakan, berdasarkan dari data, informasi, ilmu pengatahuan dan teknologi yang dapat dipakai.
“Serta memperhatikan keragaman wawasan kegiatan tiap sektor perencanaa, termaksud perkembangan masyarakat dan lingkungan hidup yang berlangsung secara dinamais serta ilmu pengatahuan dan teknologi yang terus berkembang sering dengan kemajuan zaman,”tutur Bupati 2 periode ini.
Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-76 di Bolmut Berlangsung Hikmad
Menurut Pontoh, rencana tata ruang yang telah disusun tetap sesuai dengan tuntunan kebutuhan pembagunan dan perkembagan kondisi kehidupan masyarakat, maka rencana tata ruang dapat direvisi atau disempurnakan secara berkala.
“Revisi yang dilakukan harus sesuai dengan tuntunan kebutuhan pembagunan dan perkembagan kawasan perkotaan dan dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan,” kata Depri Pontoh. (Ferdi)
Diketahui, revisi RTRW kabupaten Bolmut telah dilaksanakan sejak tahun 2019 bekerja sama dengan pihak Universitas Sam Ratulangi Mandao. Saat ini sudah sampai pada tahapan konsultasi publik pertama penyusunan materi teknis yang memerlukan pembahasan bersama terkait subtansi revisi RTRW, diantaranya: Pertama, Melakukan penyusunan materi teknis yang sudah disusun dengan peraturan perundang undangan yang baru ditetapkan oleh pemerintah pasca di terbitkannya undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta karya. Kedua, Melakukan penyususan terhadap kebijakan daerah yang belum diakomodir dalam penyusunan pada tahun 2019. Ketiga, Menjaring aspirasi, masukan, pendapat, data, informasi pada masing masing sektor untuk penajaman revisi dokumen RTRW kabupaten Bolmit agar dapat pedoman dalam pembagunan daerah 20 tahun kedepan.
Sumber : Humas Protokol Bolmut