Celebes.news, Bolmut – Sejumlah sopir truk mengaku kecewa dengan pelayanan manajemen Pertamina Bintauna Kabupaten Bolmut yang didugamenaikkan harga solar secara sepihak.
Hal ini diungkapkan oleh warga Bintauna berinisial MN yang merupakan perwakilan sopir truk yang akan mengisi solar di SPBU tersebut.
Menurut MN, harga normal bahan bakar solar adalah Rp. 5.150. Namun, bagi sopir truk dan pemilik galon bensin dan solar harganya Rp.5.650.
“Kami memiliki nota pengisian solar untuk dijadikan bukti atas kenaikan harga solar dari pihak Pertamina Bintauna ini. Untuk harga Rp.5.650 itu untuk sopir truk dan pemilik gelon yang melakukan pengisian di SPBU. Kalo mo iko antrian, nda m dapa isi solar. Hari ini saja solar 8000 Liter masuk jam 5 sore, jam 9 malam solar dan bensin sudah habis,”ucapnya.
MN mengharapkan, untuk mencegah terjadinya antrian panjang yang dapat menimbulkan kemacetan di jalur trans sulawesi ini, Pertamina Bintauna dapat membuka jalur sebelah kanan yang digunakan untuk mengisi gelon solar dan bensin yang dimuat dalam mobil.
“Kami dari sopir dump truk Bolmut akan menyurat kepada pihak DPRD Bolmut atas kejadian yang telah berlangsung lama ini yaitu menaikkan harga solar sepihak bagi sopir truk dan gelon, melayani pengisian gelon solar dan bensin yang terdapat dalam mobil yang dilayani khusus di jalur kanan,” kata MN.
Baca juga : Berikut Siswa-Siswa Berprestasi Asal Huntuk Yang Pernah Berkiprah di Tingkat Nasional
MN mengharapkan, pihak terkait dapat memberikan solusi atas kejadian ini.
“Kami dari sopir truk mengaku kecewa atas kurangnya perhatian dari pihak manajemen dan pemilik SPBU Bintauna” tuturnya. (YD).
Baca juga :Berikut Siswa-Siswa Berprestasi Asal Huntuk Yang Pernah Berkiprah di Tingkat Nasional
Diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 125.K/ HK.02/ MEM.M/ 2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Adapun Keputusan Menteri ESDM ini berisi:
KESATU:
Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan sebagai berikut:
a. Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
b. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sumber : MN
Foto : MN