Celebes.news, Bolmut – 218 Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Sangadi,red) yang telah mendaftar di panitia Pemilihan Sangadi (Pilsang) di masing-masing desa pada Pilsang serentak tahun 2021 dinyatakan memenuhi syarat berkas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Bolmut Fadly T.Usup.SE.MM, pada Kamis, 16 September 2021.
Baca juga : Pilsang Desa Binjeita Tahun 2021, Mulyadi Mohama dan Fizal Ismail Resmi Mendaftar
Fadly Usup mengatakan, Balon Sangadi yang mendaftar di panitia Pilsang desa dan telah dinyatakan memenuhi syarat berkas berjumlah 218.
“Untuk tahapan pendaftaran Balon Sangadi masih diperpanjang tahapannya sampai dengan 01 Oktober 2021. Hal ini dikarenakan disejumlah desa yang hanya memiliki satu pendaftar, yaitu desa Sangkub 1, Pimpi, Wakat, Jambusarang, Komus I,” ucapnya.
Baca juga : Pilsang Serentak Tahun 2021, Kadis PMD Bolmut : Anggaran Tiap Desa Capai 15 Juta
Menurut Usup, apabila sampai batas waktu pendaftaran Balon Sangadi yang telah ditetapkan, kelima desa tersebut tetap memiliki satu pendaftar, maka pelaksanaan Pilsang di desa tersebut akan ditunda.
“Iya, akan ditunda sampai dengan pelaksanaan Pilsang untuk gelombang berikutnya,” tuturnya.
Kepada awak media Celebes.news, Usup mengungkapkan, selanjutnya panitia melapor ke BPD dan Camat. Camat melapor ke Bupati, bahwa hingga dua kali pendaftaran, calon di desa tersebut hanya memiliki satu pendaftar. Berdasarkan laporan Camat dan panitia pilsang, desa tersebut akan di tunda pelaksanaannya sampai pada pelaksanaan pilsang gelombang berikutnya.
“Bupati juga bisa memperpanjang Penjabat Sangadi yang ada atau mengangkat penjabat Sangadi yang baru,” kata Fadly Usup. (Ferdy)
Foto : Istimewa