Celebes.news, Bolmut – Dalam rangka meningkatkan kinerja kelembagaan lokal desa melalui inovasi Strategi Peningkatan Kinerja Kelembagaan Lokal Desa (Siap Jaga Desa), Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs.Hi.Depri Pontoh keluarkan Peraturan Bupati (Perbup).
Menurut Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Bolmut Fadly T.Usup.SE.MM, untuk menguatkan kinerja kelembagaan adat, Bupati Bolmut keluarkan Perbup Nomor 26 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kelembagaan Desa Kabupaten Bolmut
Baca juga :
Pilsang Bolmut Serentak 2021, 218 Balon Sangadi Dinyatakan Memenuhi Syarat Berkas
“Perbup ini bertujuan sebagai metode pendekatan untuk menguatkan kinerja kelembagaan lokal desa,” ucapnya.
Baca juga :Menuju Kabupaten Digital, Ini Kata Bupati Bolmut di Seminar Informasi Teknologi
Usup menambahkan, Perbup tersebut dikeluarkan sebagai dasar regulasi yang mengatur alur dan tupoksi kelembagaan lokal desa.
“Dengan adanya inovasi siap jaga desa yang didukung dengan Perbup, kelembagaan lokal desa dapat mengetahui fungsi dan tugas pokoknya dalam melaksanakan tanggung jawab di tengah-tengah masyarakat,” kata Fadly Usup.