Celebes.news, Bolsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui Bupati H. Iskandar Kamaru SPt bersama Wakil Bupati Bolsel Deddy Abdul Hamid menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bolsel tentang Pembicaraan Tingkat I atas 3 Ranperda Usulan Pemkab Bolsel dan Pembicaraan Tingkat II atas 1 Ranperda Usulan Pemkab Bolsel.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bolsel Ir. Ariffin Olii, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bolsel, Kawasan Perkantoran Panango pada Rabu, 07 Juli 2021.
Dalam rapat tersebut, Bupati Bolsel memberikan apresiasi kepada DPRD Bolsel atas kerjasamanya hingga telah terbit Perda tentang Penataan Kawasan Pengungsian Satwa.
“Atas nama Pemkab Bolsel memberikan apresiasi kepada DPRD Bolsel yang telah bekerja sama sehingga Ranperda tentang Penataan Kawasan Pengungsian Satwa ditetapkan Perda,” ucapnya.
Baca juga : Pemkab Bolsel Salurkan Bantuan Kebakaran Pasar Bitung
Menurut Kamaru, diterbitkannya Perda tersebutu, ini merupakan satu-satunya Perda tentang satwa di Sulawesk Utara.
“Kabupaten Bolsel juga adalah satu-satunya daerah di Sulut yg telah ditetapkan sebagai daerah dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) oleh WCS Indonesia,” kata Iskandar Kamaru.
Diketahui, dalam rapat paripurna ini, tiga fraksi di DPRD Kab. Bolsel masing-masing Fraksi Trisakti, Fraksi Gerakan Golkar dan Fraksi Restorasi Persatuan Kebangkitan menerima dan menyetujui 3 Ranperda yg diusulkan oleh Pemkab Bolsel untuk dibahas pada tahapan selanjutnya dan 1 Ranperda ditetapkan menjadi Perda Penataan Kawasan Pengungsian Satwa.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Marzanzius A. Ohy SSTP, para Asisten, Kepala perangkat daerah, para camat dan sangadi serta ASN. (RN)
Sumber : Diskominfo Bolsel