Celebes.news, Kotamobagu – Warga Kelurahan Matali dengan inisial AP (60) melaporkan OP yang merupakan oknum polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pada dirinya, pada Minggu, (26/09/2021).
Dalam berkas surat tanda terima laporan Polisi (STTLP) polres Kotamobagu No:STTLP/B/412a/IX/2021/SULUT/RES-KTGU, menerangkan, salah seorang masyarakat kelurahan Matali dengan Inisial AP (60), melaporkan OP yang diduga melakukan tindakan penganiayaan.
“Iya benar, kemarin saya sudah melaporkan kejadian yang menimpa saya di polres Kotamobagu,” kata AP.
Menurut AP dalam laporannya, kejadian ini terjadi sewaktu saya berada di kebun, tiba-tiba dia datang dengan memegang sebilah parang dan memanggil saya dan selanjutnya dia mengatakan bahwa kolam ikan miliknya tidak mendapatkan pasokan air.
“Dia bilang kalau kolam ikan mililknya tidak teraliri air dan ikan dikolam sudah hampir mati. Setelah itu dia menarik saya dikerak baju dengan tangan kiri kemudian di goyang-goyang kekiri dan kekanan secara berulang. Setelah itu dia juga menendang saya dibagian pantat sebanyak 1 kali. Saya berharap agar laporan saya segera diproses dan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan Yang berlaku,” kata AP.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Kotamobagu, AKP Rusdin Zima saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, telah masuk laporan dugaan tindak pidana penganiayaan oleh seorang masyarakat kelurahan Matali dengan pelapor inisial AP dan terlapor Inisial OP. Setiap aduan dan laporan dari masyarakat akan diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Rusdin Zima.
(Sam)
Foto : Istimewa