Celebes.news, Bolmut – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Bupati Bolmut Drs. Hi. Depri Pontoh menandatangani Memorandum of understanding (MOU) dengan Pengadilan Agama Boroko dan Kemenag Bolmut, bertempat di Aula Kantor Desa Paku Selatan Kecamatan Bolangitang Barat, pada Selasa, 12/10/2021.
Diketahui, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Pelayanan Terpadu Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Bersama Dengan Launching Sistem Integritas Data Kependudukan Terpadu
Bupati Bolmut menyampaikan, selaku pemerintah daerah, dirinya menyambut baik atas terlaksananya pendatanganan Nota Kesepahaman bersama ini, sebagai salah satu terobosan dari Pengadilan Agama Boroko bersama Kemenag.
“Kegiatan ini dalam rangka memberikan pelayanan sidang terpadu isbat nikah bagi masyarakat kurang mampu dan terpinggirkan di wilayah Kabupaten Bolmut,” tuturnya.
Bupati Depri mengatakan, Pemkab Bolmut mendukung sepenuhnya pelayanan terpadu ini. Pasalnya, masih banyak masyarakat Bolmut yang belum memiliki buku nikah dan akta kelahiran.
“Hal ini penting untuk menjadi perhatian dari pemerintah, karena setiap peristiwa perkawinan harus tercatat oleh petugas pencatat nikah dan memiliki buku inikah agar terciptanya administrasi kependudukan yang tertib sehingga memudahkan dalam pembuatan akte kelahiran serta kartu keluarga, serta sebagai bukti outentik perkawinan untuk menjamin hak-hak anak atau keturunan serta hak waris.
Bupati Depri mengharapkan, kerjasama tersebut dapat berjalan dengan baik dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam upaya memberikan jaminan dan pengakuan status hukum melalui kepemilikan dokumen kependudukan yang sah.
“Yang sejalan dengan 3 program strategis nasional dibidang kependudukan dan catatan sipil yaitu Tertib Data Base, Tertib Nomor Induk Kependudukan, dan Tertib Dokumen Kependudukan,” (Ferdi)