Celebes News, Bolmong – Pengacara Rosiko Hadi yang mendampingi korban dugaan penganiayaan warga Kotamobagu inisial AN meminta pihak Kepolisian Resor (Polres) Bolmong segera memproses laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Toraut Tengah pada tahun 2019.
Rosiko Hadi mengatakan, laporan dugaan penganiaan AN ini berdasarkan STTLP nomor : STTLP/439.a/V/2019/SULUT/RES-KTG.
“Yang melapor adalah AN beralamat di Kelurahan Mongondow Kotamobagu Selatan dan yang menjadi terlapor adalah mantan aparat desa inisial SM warga Toraut Tengah,” ungkapnya.
Rosiko mengatakan, dalam STTLP tersebut menerangkan, pada bulan Mei 2019 telah terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor dan telah dilaporkan sejak tahun 2019.
“Ini laporan sejak Mei 2019, saya rasa ini sudah terlalu lama. Saya harap pihak penyidik Polres Bolaang Mongondow berani bersikap tegas dengan segera meningkatkan tahapan menjadi penyidikan dan segera menangkap serta menahan terlapor karena sudah cukup terpenuhi 2 alat bukti,” tuturnya.
Hadi mengungkapkan, kasus ini masih berproses di Polres Bolmong setelah pihaknya melakukan kunjungan ke Polres tersebut.
“Laporan Penganiayaan yang terjadi di Toraut Tengah tahun 2019 silam masih berproses di Polres bolmong,” kata Rosiko Hadi. (MaL)