Celebes news, Bolmut – Kisruh pemberhentian aparat desa yang lama dan pengangkatan aparat desa yang baru di Desa Nagara menimbulkan polemik di Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pada bulan Desember 2021 Sangadi desa Nagara terpilih Abdul Ngadi memberhentikan 9 aparat desa yang diduga melakukan pelanggaran terlibat dalam politik pemilihan Sangadi tahun 2021 serta tiga orang yang tidak memenuhi syarat ijazah.
Hal tersebut disampaikan Sangadi Desa Nagara Ahmad Ngadi, Selasa, 08/0/2022
Menurut Sangadi, pada Januari 2022, pihaknya melakukan seluruh tahapan pengangkatan aparat desa untuk mengisi kekosongan aparat di desa Nagara.
“Kami telah menyurat ke Camat dan camat memberikan disposisi untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Sangadi mengungkapkan, pihaknya telah memiliki perangkat desa yang baru untuk mengisi kekosongan perangkat desa. Namun, hasil seleksi tersebut ditolak oleh Camat Bolangitang Timur.
“Hasil seleksi ditolak Camat. Padahal hasil ini sudah sesuai regulasi dan juga hak prerogatif Sangadi,” ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan masalah tersebut, Sangadi Ahmad Ngadi telah melayangkan surat aduan ke Kantor DPRD Bolmut untuk mencari keadilan.
Sementara itu, Camat Bolangitang Timur Suharto Londa mengatakan, pihaknya benar memberikan disposisi, namun bukan disposisi melakukan pengangkatan aparat desa yang baru.
“Disposisi itu dimaksud dan bertujuan agar Sangadi Nagara mempertimbangkan kembali tentang langkah yang diambil agar tidak menimbulkan kegaduhan. Namun, yang terjadi adalah pengangkatan aparat baru di desa Nagara telah dilaksanakan” ucapnya.
Menurut Londa, masalah ini telah dibahas bersama dinas PMD Bolmut beserta semua pihak terkait, namun tidak mendapat kesepakatan.
“Langkah yang saya ambil adalah agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat karena situasi yang kondusif adalah tanggung jawab kami. Bila Sangadi harus melapor ke DPRD Bolmut, itu hak prerogatif Sangadi juga,” kata Suharto Londa. (Ferdi)
Foto : Istimewa