Celebes news, BOLMUT – Kepala Kantor(Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Bolmut meminta penyuluh agama untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Kemenag No 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di mesjid dan mushola. Selasa, 01/03/2022
Kakan Kemenag Bolmut Idrus Sante saat di temui awak media di ruang kerjanya menyampaikan, para penyuluh agama agar mensosialiaskan SE Kemenag tentang pengeras suara di mesjid dan mushola
“Intinya SE Menag bukan untuk melarang adzan tapi melainkan untuk mengatur pengeras suara yang ada di mesjid dan mushola,” tuturnya.
Sante menambahkan, sebagai tindak lanjut dari SE tersebut, diharapkan kita bisa memaparkan ataw mensosialisasikan hal ini, terutama penyuluh agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kalau kita pahami secara utuh dengan hati yang bersih atas penyataan Menag tentang SE penggunaan pengeras suara di mesjid dan mushola, pasti kita akan segera paham bahwa pengaturan ini bertujuan untuk menjaga ketentraman, kenyamanan dan keharmonisan hidup bersama dapat terjaga selalu dengan baik,” kata Idrus Sante. (Angki)