Celebes News, KOTAMOBAGU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kotamobagu mendampingi korban kasus arisan online yang marak beberapa waktu lalu.
Diketahui, atas kasus ini pihak Polres Kotamobagu telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Owner dan admin arisan online tersebut.
Ketua LBH Ansor Kotamobagu Rosiko Hadi mengatakan, atas konsultasi dari para korban ini akan mempelajari langkah hukum yang akan ditempuh.
“Berdasarkan permintaan para korban, mereka mengharapkan uangnya kembali yang telah disetor melalui owner berinisial Kof,” ucap Rosiko.
Rosiko menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya dalam tiga hari kedepan untuk mengambil upaya hukum dan langkah atas kasus yang viral di BMR ini.
“Hingga hari ini sudah 5 orang yang datang dan yang telah melakukan janji konsultasi hukum berjumlah 30-an orang,” kata Rosiko Hadi.
Sementara itu, salah satu korban dengan inisial PSU mengatakan, kami mendatangi LBH Ansor untuk mendapatkan pendampingan hukum dan langkah lainnya terkait arisan online tersebut.
“Kami harapkan upaya ini agar uang kami yang telah kami setorkan ke owner dapat dikembalikan,” tuturnya.