Celebes News, KOTAMOBAGU – Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu menetapkan tersangka atas kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK pada Press Conference Selasa (31/5/2022) di Mako Polres Kotamobagu,
Kapolres Kotamobagu menyampaikan, pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) bahwa sesuai laporan Polisi LP/B/329/V/2022/Sulut/SPKT/Res-KTG tanggal 24 Mei 2022 kronologis kejadian yakni pada Selasa (24/5/2022) sekitar jam 10.00 Wita dimana petugas Balai Taman Nasional bersama petugas gabungan Polres Kotamobagu dan Brimob Inuai melaksanakan operasi di pegunungan hutan lindung desa Mengkang Kec. Lolayan, kemudian menemukan lubang galian emas bersama tersangka JL (45) warga desa Tanoyan Utara Kec. Lolayan sedang melakukan penambangan
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka sudah melakukan kegiatan penambangan emas sebanyak 3 kali dengan cara menancapkan besi ulir menggunakan Palu 5Kg, kemudian setelah batu dinding terbelah dan pecah dikumpulkan, selanjutnya diolah menggunakan penggiling (Tromol) miliknya dengan mencampur bahan kimia.
Kerugian yang dialami atas tindakan penambangan oleh tersangka di hutan lindung mengakibatkan sumber daya dan ekosistem hutan sudah rusak.
Dari tangan tersangka disita berupa 1 buah Palu 5Kg, 1 buah besi ulir (Betel), 2 buah karung, 1 unit sepeda motor Vega warna hitam, 1/2 karung material batu yang diduga mengandung Emas.
Pasal yang dilanggar 89 ayat (1) huruf (a) Jo pasal 17 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau pasal 40 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya atau pasal 158 UU RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Unsur pasal 89 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2013 : Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit 15 Miliar.
Pasal 17 ayat (1) didalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
Unsur pasar 158 UU RI nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Miliar.
“Pada kesempatan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mari kita sama -sama lestarikan, jaga kawasan hutan lindung juga kawasan Taman Nasional dari perilaku pengrusakan supaya bisa bermanfaat kepada kita yang hidup saat ini dan juga kepada generasi penerus kita” Ungkap Kapolres Kotamobagu.*
Sumber: Humas Polres Kotamobagu
Editor: Kamal