• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 17, 2026
  • Login
Celebes.News
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Celebes.News
No Result
View All Result

Pelaku Judi Togel Online Ditangkap, Ini Penjelasan Polres Kotamobagu Terkait Aksi dan Modus Operandinya

13 Juni 2022
in Bolmong Raya, Kotamobagu
Pelaku Judi Togel Online Ditangkap, Ini Penjelasan Polres Kotamobagu Terkait Aksi dan Modus Operandinya

Celebes News, Kotamobagu – Polres Kotamobagu kembali menangkapi pelaku judi togel online yang marak di Kota Kotamobagu.

Atas kasus ini dua warga diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu beserta sejumlah barang bukti.

Kasus ini diungkap penyidik Sat Reskrim Polres Kotamobagu pada Senin (6/6/2022) dimana kedua tersangka HP alias Hen (36) warga Tapadaka Dumoga Tenggara dan seorang perempuan WM alias Wir (21) warga Poyowa Besar Satu yang diduga keduanya merupakan pelaku judi Online ini.

Modus operandi yang dijalankan keduanya yakni menerima pemasangan angka dari masyarakat kemudian oleh HP memasang Angka-angka tersebut melalui akun judi Togel Online menggunakan akun atas nama Enda.

Dari pemeriksaan keduanya, WM (21) mengaku bahwa perannya adalah mengumpulkan nomor atau angka pasangan Judi Togel dari masyarakat, kemudian angka pasangan tersebut diserahkan kepada HP (36) melalui Whatsapp untuk dipasang di akun judi Online milik HP. Jika ada yang menang maka HP akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000 dari setiap kelipatan nomor yang menang.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan pengungkapan kasus ini.

Dari tangan keduanya diamankan bersama barang bukti 1 buah HP Vivo Y20, 1 buah HP Samsung A50, 1 buah ATM bank BRI, uang Rp. 55.000, pulpen serta kertas rekapan.

“Keduanya telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Kotamobagu .

Sumber: Tribrata Polres Kotamobagu
Foto: Istimewa

ShareSend
Previous Post

Peletakan Batu Pertama Pembangunan RS Pratama Bintauna, Ini Penjelasan Bupati Depri Pontoh

Next Post

Manajer Tim Volly Putra M3 Polres Bolmut Optimis Juarai Open Turnamen Volly Ball Kapolres Cup 2022

Related Posts

Sosialisasi Pengukuran Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Kota Kotamobagu Tahun 2023
Bolmong Raya

Sosialisasi Pengukuran Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Kota Kotamobagu Tahun 2023

27 November 2023
Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag Beri Hadiah Kepada, Ke-4 Tim yang masuk Semifinal
Advetorial

Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag Beri Hadiah Kepada, Ke-4 Tim yang masuk Semifinal

29 Januari 2023
Junaidi Amra Pimpin PWI Kotamobagu  Hingga 2025
Bolmong Raya

Junaidi Amra Pimpin PWI Kotamobagu  Hingga 2025

17 November 2022
Next Post
Manajer Tim Volly Putra M3 Polres Bolmut Optimis Juarai Open Turnamen Volly Ball Kapolres Cup 2022

Manajer Tim Volly Putra M3 Polres Bolmut Optimis Juarai Open Turnamen Volly Ball Kapolres Cup 2022

Please login to join discussion
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
© 2024 CELEBES.NEWS

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In