Celebes News, MANADO – Seorang laki-laki yang melakukan aksi pencurian di daerah Winangun ditangkap.
Tim Opsnal 1 dan Tim Resmob Polresta Manado di pimpin Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara S.tr.K mengamankan pelaku kasus pencurian yang terjadi di Winangun Kecamatan Malalayang, Selasa (21/06/2022) sekitar pukul 10.25 wita.
Diketahui pelaku seorang Laki-Laki Berinisial FH (40), warga Titiwungen Utara.
Menurut Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait.,S.H.,S.I.K, kejadian pencurian terjadi pada Selasa, 14/06/22 sekitar pukul 10.30 wita dimana korban Jonni Malau (56) bersama dengan istrinya pergi untuk bekerja dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, setelah selesai bekerja sekitar pukul 20.00 wita.
“Korban dan istrinya pulang ke rumah dan mendapati uang tunai miliknya yang disimpan di bawah TV dalam kamar telah hilang dan kemudian korban memeriksa lemari pakaian miliknya dan mendapati perihasan emas milik mereka telah hilang,” ucapnya.
Julianto P.Sirait menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp102.000.000 (Seratus dua Juta rupiah) dan langsung mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan polisi.
Atas Laporan tersebut, aksi cepat oleh tim dan adanya arahan dari Kapolresta Manado tim Opsnal dan Resmob Polresta Manado melakukan penyelidikan diseputaran lokasi kejadian hingga akhirnya diketahui identitas terduga pelaku dan tim langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku beserta dengan barang bukti sudah diamankan dan digiring Ke Polsek Malalayang untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K. (Tim Redaksi)
Sumber: Humas Polresta Manado