Celebes.News, Bolmut – Ditengah Pandemi merebaknya Corona Virus Disease, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmong Utara, telah menggelar sidang secara online (daring) melalui video conference, 07/04.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Bolmut Moch. Riza Wisnu Wardhana, melalui Kasdum Julian C. Rotinsulu, SH, yang di dampingi oleh Kepala Seksi Intelejen, Kepala Seksi Pidana Khusus, Wiwin Tui, SH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha.
Menurutnya, sidang daring ini telah dua kali dilaksanakan melalui aplikasi Zoom. Dan persidangan kali ini, terdapat Tujuh terdakwa dengan agenda tiga putusan, dua dakwaan, satu saksi serta satu tuntutan.
“Mereka terhubung melalui aplikasi Zoom. Untuk para hakim berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Kotamobagu, kemudian JPU di Aula Serba Guna Kejari Bolmut dan para terdakwa mereka tetap berada di rutan kotamobagu,” kata Julian saat dihubungi via Whatapps.
Lanjutnya, tantangan terbesar dalam sidang daring adalah membangun komunikasinya dengan Pengadilan Negeri dan Lapas dimana koordinasinya antar instansi. Proses sidangnya berjalan lancar dan jaringannya bagus. Sidang melalui video conference ini akan terus berlanjut hingga situasi kembali kondusif dan pencegahan akan terus kita lakukan. “Hal ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. kalau situasi sudah kondusif maka persidangan akan kembali normal seperti biasa,” kata Julian C Rotinsulu. (KMB)