• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
Celebes.News
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Celebes.News
No Result
View All Result

Karyawan Tidak Terima Hak Pasca di PHK Manajemen Alfamart, Syamsudin Olii: Diduga Menyalahi UU Ketenegakerjaan

30 Juni 2022
in Bolmong Raya, Bolmut
Karyawan Tidak Terima Hak Pasca di PHK Manajemen Alfamart, Syamsudin Olii: Diduga Menyalahi UU Ketenegakerjaan

Celebes News, BOLMUT – Puluhan eks karyawan Alfamart yang tidak menerima hak-haknya pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari manajemen Alfamart sambangi kantor Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejaterah indonesia (SBSI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC SBSI Bolmut Syamsudin Olii, SE, pada Kamis, 30/06/2022.

Menurut Syamsudin, Manajemen Alfamart di duga menyalahi UU ketenegakerjaan Nomor : 13 Tahun 2003 tentang ketenaga Kerjaan. Pasalnya, para karyawan tersebut tidak menerima hak-haknya pasca di PHK.

“Perusahaan berkewajiban untuk membayar uang pengganti hak yang harus diterima oleh karyawan yang mengundurkan diri dari pekerjaannya atas kemauan sendiri. Besaran uang tersebut sudah diatur dalam Pasal 43 ayat (4) yang meliputi:
Cuti tahunan yang belum pernah diambil dan belum gugur;

Olii menambahkan, para eks karyawan yang berkonsultasi ke SBSI berasal dari lokal Bolmut baik yang bekerja di Alfamart Bolmut dan luar Bolmut.

“Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja atau buruh diterima bekerja; dan Hal-hal lainnya yang ditetapkan pada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama,” tuturnya.

Olii mengungkapkan, pada Pasal 58 (1) mengatur tentang pengusaha yang mengikutsertakan pekerja atau buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

“Sudah tertera bahwa iuran yang dibayarkan oleh pengusaha bisa diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha terhadap uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang pisah,” ucapnya.

Olii juga menegaskan, apabila perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih sedikit daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka Pengusaha wajib membayar selisihnya. Ketentuan tersebut diatur di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

“Kami akan segera menindak lanjuti Laporan sejumlah eks karyawan Alfamart ke instansi teknis Pemkab Bolmut dan memintakan DPRD Bolmut segera menyikapi persoalan ini,” kata Syamsudin Olii.

ShareSend
Previous Post

Dinas Perdaginkop dan UKM Bolmut Tegaskan Retribusi Parkir di Pasar Tidak Diizinkan

Next Post

Tjahyo Kumolo Meninggal Dunia

Related Posts

Lantik 18 Panwaslu Kecamatan se- Bolmut, Ini Pesan Ketua Muin Wengkeng
Advetorial

Lantik 18 Panwaslu Kecamatan se- Bolmut, Ini Pesan Ketua Muin Wengkeng

24 Mei 2024
Bawaslu Bolmut Umumkan Panwacam Terpilih, ini Nama-Namanya
Bolmong Raya

Bawaslu Bolmut Umumkan Panwacam Terpilih, ini Nama-Namanya

23 Mei 2024
Pemkab Bolmut Gelar Apel Perdana Pasca Libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah
Bolmong Raya

Pemkab Bolmut Gelar Apel Perdana Pasca Libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah

16 April 2024
Next Post
Tjahyo Kumolo Meninggal Dunia

Tjahyo Kumolo Meninggal Dunia

Please login to join discussion
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
© 2024 CELEBES.NEWS

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In