Celebes News, BOLMUT – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) mendesak pihak Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) ungkap penyebab kasus kematian pekerja di areal pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Binjeita, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara (Sulut).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPKPK Bolmut Fadli Alamri, pada Senin, 04 Juli 2022.
Diketahui, korban meninggal berinisial AD beberapa waktu merupakan warga desa yang berada dilingkar areal pembangunan PLTU.
Ketua Fadli menyampaikan, atas kasus kematian ini, PP Urban diduga tidak mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-undang UU No 1 tahun 1970.
“Meskipun pihak PP Urban dan keluarga korban telah bersepakat tidak dibawa ke ranah hukum, pihak Polres Bolmut dipandang perlu mengungkap penyebab kasus kematian pekerja. Tujuannya, jangan sampai kejadian seperti ini akan terulang, kami menduga pihak perusahaan tidak menerapkan standar K3” ucapnya.
Fadli mengungkapkan, korban meninggal setelah mendapat perintah untuk masuk membersihkan alat kerja berupa Mobile Mixer (Molen,red). Diduga korban meninggal akibat menghirup zat asam dan kandungan kimia pada alat kerja tersebut.
“PP Urban yang merupakan perusahaan berskala nasional harusnya menaati aturan yang wajib ditaati terkait K3,” tutur Andiling sapaan akrabnya.
Alamri menegaskan, PP Urban tidak boleh berlindung di proyek nasional, diduga mengabaikan aturan-aturan yang berlaku serta standar K3 bagi pekerja.
“PP Urban harusnya profesional harus hebat, jangan berlindung di proyek nasional dan aturan yang berlaku diabaikan,” kata Fadli Alamri.
Untuk diketahui juga, PP Urban merupakan Perusahan Plat Merah rekanan Konsorsium PLTU Sulut.
Sementara itu, salah satu warga Binjeita yang enggan namanya diberitakan, menyampaikan, kami selaku tokoh masyarakat meminta agar pihak Polres Bolmut dan Instansi Dinas Kesehatan dapat membuka penyebab kematian pekerja tersebut.
“Kami masyarakat merasa khawatir bahkan ketakutan dengan beroperasinya PP Urban didekat pemukiman. Dan sepengetahuan kami PP Urban diduga berdiri tanpa mengantongi izin atau Rekomendasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dari Pemda Bolmut,” kata warga Binjeita kepada awak media Celebes.news. (Tim Redaksi)