Celebes News, Jakarta – Pihak Polri berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang dialami artis Nirina Zubir.
Hal tersebut diungkap berdasarkan hasil pengembangan kasus yang terus dilakukan pihak Polri.
Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru kasus mafia tanah yang dialami oleh artis Nirina Zubir. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat tersangka baru hasil pengembangan yang dilakukan.
“Berdasarkan petunjuk yang didapat dari hasil persidangan sehingga di tetapkan tiga tersangka baru dan sudah kita amankan ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Empat orang tersebut berinisial MSA, RAP, AEO, dan C. Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) berinisial RAP
“Kemudian 1 juga akan jadi tersangka tapi dia masih masih kita cari,” sambungnya.
Zulpan mengungkapkan, satu orang yang menjadi DPO berinisial RAP berperan dalam pembiayaan proses balik nama sertifikat.
“RAP berperan membantu pembiayaan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2249/Srengseng pemegang hak atas nama Fadhlan Karim menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita,” paparnya.
Adapun objek yang menjadi perkara yang melibatkan Nirina Zubir yaitu:
1.Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 715 atas nama Ny. Cut Indria Martini, yang berlokasi di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan luas 241 m².
2.SHM No. 04041 atas nama Cendra Beti, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 94 m².
3.SHM No. 1164 atas nama Cendra Beti, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 237 m²
4.SHM No. 2249 atas nama Fadhlan Karim, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 171 m²
5.SHM No. 5774 atas nama Vinta Kurniawaty, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 399 m².
6.SHM No. 5773 atas nama Nirina Radatul Jannah alias Nirina Zubir, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 357 m².
Dalam penetapan tersangka baru tersebut, penyidik mengenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263, 264, 265 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*/C.News)
Sumber : PMJ
Foto: Istimewa