Celebes News, KOTAMOBAGU – Kantor Jasa Raharja Perwakilan Kotamobagu terus sosialisasikan keringanan pajak dan pembebasan denda.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kotamobagu, Bandesa Mas Sutariana, Senin, 22 Agustus 2022.
Menurut Bandesa, pihaknya bekerjasama dengan Dispenda Sulut dan Kepolisian giat melaksanakan sosialisasi keringanan pajak dan pembebasan denda bagi pemilik kendaraan.
“Kami menyampaikan kepada warga Sulawesi Utara dan se Bolmong Raya khususnya, bahwa saat ini ada program yang sangat membantu bagi pemilik kendaraan,” ucapnya.
Sutariana menegaskan, program tersebut meliputi keringanan pajak kendaraan di Samsat, meliputi keringanan pajak kendaraan bermotor, pembebasan 100 persen denda pajak, bebas pajak balik nama.
“Ini masuk periode kedua. Untuk deadline-nya program ini dilaksanakan hingga 30 September 2022.