Celebes.news, Kotamobagu – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan pelaku usaha yang bergerak dibidang perhotelan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu.
Terkait hal tersebut, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Kotamobagu, Refly Mokoginta mengungkapkan, usaha yang bergerak dibidang perhotelan khususnya di kotamobagu tidak direkomendasikan untuk ditutup. Management hotel wajib menerapkan persyaratan serta aturan pemerintah khususnya bagi para tamu yang akan menginap.
“hlHotel tetap di buka, namun management hotel wajib menerapkan prosedur yang berlaku sesuai kesepakatan rapat hari ini,” tegasnya.
Menurut Asisten II Pemkot Kotamobagu Gunawan Damopolii, penduduk yang keluar masuk di wilayah Kota Kotamobagu akan diperketat dan dikendalikan. Dimana Setiap orang yang akan menginap di Hotel harus memiliki surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan kotamobagu khususnya bebas dari Covid-19 .
“Kesepakatannya setiap tamu harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Dinas Kesehatan sebelum didaftar sebagai tamu. Tanpa surat keterangan sehat ini, bersangkutan tidak boleh diterima sebagai tamu. Khusus untuk tamu Warga Negara Asing (WNA), walaupun mengantongi Surat Keterangan dari Dinas Kesehan tetap berkoordinasi lagi dengan pihak Imigrasi yang berada di kotamobagu,” kata Gunawan Damopolii. (K)