Celebes News, BOLMUT – Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow Utara (KPMIBU) periode 2022-2024 resmi dilantik oleh Pemda Bolmut.
Diketahui, pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Nomor 292 tentang Pengesahan Pengurus Besar Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow Utara Jabatan 2022-2024 itetapkan di Boroko, 25 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Bolmut dan sebelumnya telah melalui paraf hierarkis Wabup Bolmut, Sekda Bolmut, Asisten Administrasi Umum, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kabag Hukum, Kepala Perangkat Daerah Pemrakarsa, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.
Ketum PB KPMIBU Wahyudin Wartabone, mengatakan, pihaknya terpilih pada kongres di Minahasa yang dihadiri oleh enam dari tujuh cabang KPMIBU berdasarkan undangan dari panitia kongres Minahasa.
“Berdasarkan AD/ART organisasi ini, ketika kongres akan dilaksanakan harus mengacu pada AD/ART bab XII pasal 19 tentang Kongres Nasional poin 4, kongres sah apabila dihadiri oleh sekurangnya 2/3 dari jumlah cabang. Enam cabang yang hadir di kongres tentunya sudah quorum dan sah berdasarkan amanat AD/ART,” ungkapnya.
Dari 6 cabang yang menjadi dilegasi, menurut Wahyudin, saudara Rizky Qamarudin Lasena dari cabang Jogja tidak disepakati oleh forum dan panitia untuk mengikuti kongres.
“Sebagaimana undangan panitia mencantumkan catatan bahwa peserta dilegasi harus memiliki legalitas rekomendasi dari cabang yang bersangkutan yang sudah dibubuhkan tanda tangan ketua dan stempel cabang,” tuturnya.
Terkait dualisme KPMIBU, Wahyudin menerangkan, dirinya terpilih sebagai Ketum dipermasalahkan dan mendapat penolakan karena tidak dihadiri oleh tujuh cabang KPMIBU.
“Padahal kongres Minahasa itu berdasarkan undangan panitia kongres dan dihadiri enam cabang, kongres sah bila seperdua tambah satu berdasarkan AD/ART, ada bukti rekomendasi delegasi peserta dari masing-masing cabang dibuktikan dengan daftar hadir, kongres itu sah karena ada bukti dari ketua-ketua cabang yang di cap serta ditandatangani sebagai peserta penuh dan peserta peninjau,” tuturnya.
Menurut Wahyudin, syarat menjadi sebagai calon Ketum PB harus mendapat rekomendasi dari cabang yang bersangkutan, telah mengikuti pendidikan formal yaitu Orientasi Kader Mania karena organisasi tersebut berbasis kader dan yang ketiga, minimal menjadi pengurus cabang selama satu periode.
“Saya direkom oleh KPMIBU cabang kota gorontalo karena telah memenuhi syarat sebagai calon Ketum PB KPMIBU berdasarkan AD/ART.,” ucapnya.
Wahyudin menambahkan bahwa pihak Pemda sudah berusaha untuk memediasi agar dua kubu ini bisa berkomunikasi untuk mendapat titik temu. namun, pihak Rifki Tegila malah justru melakukan pelantikan tanpa mendengarkan arahan bupati. “Artinya pemda sudah berusaha melakukan mediasi agar tidak terjadi dualisme kepengurusan. Sebab Pada AD/ART pasal 12 poin 8 menjelaskan PB KPMIBU disahkan oleh Pemda Daerah,” ucapnya.
Wartabone menyampaikan, landasan Bupati Bolmut mengesahkan Ketum dan Kepengurusan ini berdasarkan bukti-bukti kongres, konsideran pleno satu sampai empat dan permohonan pengesahan kepada pihak Pemda berdasarkan AD/ART.
“Kongres ini sah dan saya telah terpilih. Kongres ini telah ditandangani oleh stering Komite dan presedium sidang yaitu Moh Yusril Nabu, Rizki Gompi dan Junardi K Mahyun.
Sementara itu, Rifki Tegila saat dikonfirmasi, mengungkapkan, dirinya telah ditetapkan sebagai Ketum PB KPMIBU berdasarkan SK Dewan Pembina organisasi tersebut.
“PB KPMIBU itu cuma satu, saya telah ditetapkan oleh dewan pembina sebagai Ketum dan di SK kan berdasarkan hasil kongres,” kata Rifki Tegila saat di konfirmasi via WhatsApp. (Tim C.news)