Celebes.news, Kotamobagu – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Pemerintah Kotamobagu menerapkan wajib menggunakan masker bagi pedagang maupun pembeli yang akan melakukan transaksi di seluruh pasar tradisional di daerah kotamobagu.
Kepala Disdagkop-UKM, Herman aray, menegaskan, wajib masker merupakan upaya pencegahan Cororna Virus Disease (Covid-19) yang saat ini terus mewabah. Diketahui Kota Manado telah ditetapkan sebagai salah satu wilayah Indonesia dengan transmisi lokal virus Corona
“Pengunjung baik penjual ataupun pembeli pasar diwajibkan pakai masker setiap bertransaksi di pasar serasi, 23 maret, pasar Poyowa Kecil dan Genggulang.” ucapnya beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, pemantauan di lapangan akan intensif dilakukan guna memaksimalkan imbauan Pemkot Kotamobaguotamobagu dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Secara mobile ke pasar untuk memantau langsung apakah para pedagang mengikuti instruksi pemerintah kami lakukan secara intens. Nanti bila ada pedagang yang tidak mengindahkan himbauan ini, tentu ada sanksinya, yaitu sampai batas waktu tertentu belum bisa berdagang di lokasi pasar tersebut,” kata Herman Aray.(K)