Celebes News, BOLMUT – Kepolisian Sektor (Polsek) Bolangitang meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Pelaku diciduk setelah pihak Polsek Bolangitang menerima laporan dari warga Bolangitang (Bolit) Timur pada hari Jum’at, 23 September 2022, pukul 17.00 Wita.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Bolangitang AKP Junaidi Chandra Pulukadang saat dikonfirmasi awak media malam ini.
Kapolsek Bolangitang mengungkapkan, penangkapan tersebut terjadi setelah mawar (nama disamarkan) umur 9 tahun menceritakan bahwa dirinya dua kali dicabuli oleh pelaku.
“Setelah ditanyakan ke korban, ternyata pelaku sudah dua kali melakukan pencabulan kepada korban dan memberi tahu agar korban tidak menceritakan kepada siapapun,”ucapnya.
Kapolsek Chandra menambahkan, atas aksi bejat ini, pelapor sangat keberatan dan meminta agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku merupakan warga Bolit Timur berinisial IR (17) yang saat ini telah ditahan di Polsek Bolangitang. Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses untuk ditindak lanjuti,” kata AKP Junaidi Chandra Pulukadang. (Redaksi C.news)