Celebes News, SULUT – Pengacara Rosiko Hadi.SH.MH meminta agar pihak Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Manado agar AM dikeluarkan demi hukum.
Hal tersebut disampaikan Rosiko Hadi kepada awak media ini pada Senin, 03 Oktober 2022.
“Saya selaku pengacara mendatangi Rutan Manado meminta kepada pihak Rutan agar AM dikeluarkan demi hukum,” ucapnya.
Menurut Rosiko, pihaknya meminta hal tersebut karena tidak adanya surat perpanjangan masa tahanan sejak Juni 2022.
“Tidak adanya surat tersebut tentu langkah hukum yang kami tempuh yaitu AM dikeluarkan demi hukum,” tuturnya.
Hadi menambahkan, pihaknya pada hari ini bertemu dengan Kepala Rutan Manado yang diwakili oleh Wahyono.
“Dijelaskan oleh Wahyono, bahwa AM tidak bisa dikeluarkan demi hukum. Karena masih mengacu pada putusan yang ditetapkan oleh pihak Pengadilan Negeri Tipikor Manado yaitu ditahan selama 3 tahun,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, dengan tidak bisa dikeluarkannya AM demi hukum, pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Kami mempertanyakan dasar penahanan sejak Juni 2022 hingga hari ini. Karena baik pengacara, keluarga dan terdakwa tidak pernah mendapatkan surat perpanjangan masa tahanan yang baru,” kata Rosiko Hadi.
Diketahui, status hukum AM saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Untuk diketahui juga, berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor : M.04-UM.01.06 TAHUN 1983 Tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara, Pasal 28 (1) Tahanan yang telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rumah Tahanan Negara (RUTAN) telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahannanya, tahanan dikeluarkan demi hukum setelah konsultasi dengan instansi yang menahan.(Tim C.News)