Celebes.news, KOTAMOBAGU– Wali Kota Tatong Bara menginstruksikan Pemerintah Desa dan Kelurahan se – Kota Kotamobagu, untuk segera menyusun rencana penagihan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya masing-masing.
Hal ini disampaikan Tatong Bara dalam sambutannya saat menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak PBB-P2 serta Kartu Retribusi Sampah tahun anggaran 2023, kepada para Lurah dan Sangadi (Kepala desa, red), Rabu 29 Maret 2023.
“Dengan diterimanya SPPDT tahun 2023 ini, maka segera susun rencana penagihan, penyetoran dan laporan realisasi terhadap pencapaian target PBB-P2 di desa dan kelurahannya masing-masing,” ujar Tatong.
Dirinya juga meminta Lurah dan Sangadi agar menginventarisir setiap permasalahan yang berkenaan dengan penagihan PBB-P2, agar nantinya target PBB-P2 pada tahun 2023 bisa tercapai hingga batas tahun anggaran berakhir.
“Tingkatan capaian penagihan PBB-P2 maupun retribusi lainnya termasuk mempercepat penyetoran,” tegasnya.
Dikatakannya, pembiayaan pembangunan maupun operasional pemerintahan dibutuhkan anggaran melalui pendapatan asli daerah, dimana salah satunya bersumber dari PBB-P2.
“Salah satu yang harus mampu kita kelola adalah pendapatan asli daerah yang didalamnya adalah PBB-P2 dan retribusi sah lainnya yang telah memiliki payung hukum,” pungkasnya.
Adapun penyerahan SPPDT dan DHKP PBB-P2 yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu tersebut, turut dihadiri para Asisten, sejumlah pimpinan Perbankan, pimpinan OPD, Camat serta Lurah dan Sangadi se – Kota Kotamobagu.