Celebes.news, Bolmut – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Kepala bidang Yudi Eka Putra Lauma, menyampaikan dua desa yang masuk tahap perpanjangan verifikasi berkas Pilsang serentak 2023.
Pasalnya, tahap perpanjangan itu karena ada beberapa calon sangadi yang mendaftar tidak memenuhi syarat (TMS).
“Atau melebihi kuota yang telah di tentukan sehingga dilakukan perpanjangangn,”jelas Yudi pada selasa, 30 Mei 2023.
Menurut Lauma, sesuai perda nomor 1 tahun 2021 tentang pemilihan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian sangadi mengatur 1 desa memiliki minimal 2 dan maksimal 5 calon Sangadi yang mendaftar.
“Kami telah memberikan dispensasi waktu, yaitu batas pemasukan berkas calon Pilsang pada tanggal 31 Mei 2023, serta di himbau kepada dua desa tersebut yakni desa biontong 1 dan desa dalapuli timur untuk segera memasukan berkas,”tutup Lauma.