Celebes.news, Kotamobagu – Aneka Kuliner yang selalu hadir di Pasar Ramadhan pada bulan suci Ramadhan sebagai menu berbuka puasa, pada tahun ini ditiadakan.
Hal tersebut dengan dikeluarkannya surat imbauan nomor : 200/Setda-KK/IV/2020 tanggal 21/04/2020 yang berdasarkan peraturan Gubernur Sulawesi Utara nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sulawesi Utara.
Imbauan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Sande Dodo, juga menegaskan, bagi masyarakat tidak diperkenankan untuk membuat lapak atau kanopi di pinggir jalan untuk menjual makanan dan minuman berbuka puasa.
“Untuk Penjual makanan dan minuman berbuka puasa sebaiknya dijajakan di halaman atau diteras rumah masing-masing dengan ketentuan Menjaga jarak antrian berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter jarak antar pelanggan, wajib menggunakan masker dan diusahakan untuk tidak terjadi kontak langsung antara pembeli dan penjual, Penjual wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan, mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan melalui surat edaran Wali Kota Kotamobagu,’tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda Kotamobagu. (Korlip)