Celebes.news, KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menolak eksepsi tergugat yaitu Pemdes Iloheluma dan harus membayar puluhan juta rupiah kepada penggugat.
Hal tersebut disampaikan oleh Penggugat Anwar Moodutuo melalui kuasa hukumnya Rosiko Hari.SH.MH, Rabu, 05 Juli 2023.
Menurut Rosiko Hadi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu yang memeriksa perkara nomor 145/Pdt.G/2022/PN.Ktg, mengabulkan gugatan penggugat.
“Dengan amar sebagai berikut: Mengadili, dalam eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat. mengabulkan gugatan Penggugat,” ucapnya kepada awak media ini.
Rosiko mengatakan, kasus ini terkait Pembangunan Sanggar Serbaguna Desa Ilohelumo, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolsel.
“Dengan adanya putusan ini saya berharap pemerintah desa Iloheluma segera melaksanakan putusan karena klien saya merupakan masyarakat desa iLoheluma,” kata Rosiko Hadi.
Dalam Pokok Perkara disampaikan Rosiko Hadi yaitu:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan bahwa yang dilakukan oleh tergugat yang tidak melunasi pembayaran bahan bangunan merupakan perbuatan wanprestasi kepada penggugat.
3. Menghukum tergugat untuk mbayar secara tunai kepada penggugat sejumlah Rp58 juta 257 ribu 500
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta 945 ribu
5. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.