• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
Celebes.News
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Celebes.News
No Result
View All Result

Pengadilan Negeri Kotamobagu Tolak Eksepsi Tergugat, Pemdes Iloheluma Harus Bayar Puluhan Juta ke Penggugat

5 Juli 2023
in Bolmong Raya, Bolsel
Pengadilan Negeri Kotamobagu Tolak Eksepsi Tergugat, Pemdes Iloheluma Harus Bayar Puluhan Juta ke Penggugat

Celebes.news, KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menolak eksepsi tergugat yaitu Pemdes Iloheluma dan harus membayar puluhan juta rupiah kepada penggugat.

Hal tersebut disampaikan oleh Penggugat Anwar Moodutuo melalui kuasa hukumnya Rosiko Hari.SH.MH, Rabu, 05 Juli 2023.

Menurut Rosiko Hadi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu yang memeriksa perkara nomor 145/Pdt.G/2022/PN.Ktg, mengabulkan gugatan penggugat.

“Dengan amar sebagai berikut: Mengadili, dalam eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat. mengabulkan gugatan Penggugat,” ucapnya kepada awak media ini.

Rosiko mengatakan, kasus ini terkait Pembangunan Sanggar Serbaguna Desa Ilohelumo, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolsel.

“Dengan adanya putusan ini saya berharap pemerintah desa Iloheluma segera melaksanakan putusan karena klien saya merupakan masyarakat desa iLoheluma,” kata Rosiko Hadi.

Dalam Pokok Perkara disampaikan Rosiko Hadi yaitu:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan bahwa yang dilakukan oleh tergugat yang tidak melunasi pembayaran bahan bangunan merupakan perbuatan wanprestasi kepada penggugat.
3. Menghukum tergugat untuk mbayar secara tunai kepada penggugat sejumlah Rp58 juta 257 ribu 500
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta 945 ribu
5. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

ShareSend
Previous Post

Diduga Bawa Lari Anak Bolmut, Pria Ini Diamankan Pihak Kepolisian: Begini Kronologisnya

Next Post

Hadir Sebagai Pemateri di OKM KPMIBU, Feramitha Mokodompit: Motivasi, Dukungan dan Minat Bakat

Related Posts

Wali Kota Asripan Nani Buka Workshop Kelurahan Sadar Kerukunan di Kotamobagu
Bolmong Raya

Wali Kota Asripan Nani Buka Workshop Kelurahan Sadar Kerukunan di Kotamobagu

29 Juli 2024
Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Rektor IAI Kotamobagu, Ini Kata Wali Kota Asripan Nani
Bolmong Raya

Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Rektor IAI Kotamobagu, Ini Kata Wali Kota Asripan Nani

26 Juli 2024
Hadiri Edukasi Keuangan dan Pembukaan Rekening Pelajar oleh OJK, Ini Kata Asripan Nani
Bolmong Raya

Hadiri Edukasi Keuangan dan Pembukaan Rekening Pelajar oleh OJK, Ini Kata Asripan Nani

25 Juli 2024
Next Post
Hadir Sebagai Pemateri di OKM KPMIBU, Feramitha Mokodompit: Motivasi, Dukungan dan Minat Bakat

Hadir Sebagai Pemateri di OKM KPMIBU, Feramitha Mokodompit: Motivasi, Dukungan dan Minat Bakat

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
© 2024 CELEBES.NEWS

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In