Celebes.news, Bolmong – Dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi Non ASN Sangadi, perangkat desa, BPD, Penjabat Bupati Bolmong Ir. Limi Mokodompit.MM tandatangani nota kesepahaman (Mou) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut dipusatkan di Sutan Raja Kotamobagu, Jumat (20/7/2023) di Hotel Sutan Raja.
Bupati Limi Mokodompit mengungkapkan, kegiatan ini wujud kepedulian dan keseriusan Pemkab Bolmong dalam mengantisipasi resiko kerja yang di alami oleh pegawai pemerintah no ASN, Sangadi, perangkat desa, BPD.
“Pegawai pemerintah Non ASN, Sangadi BPD dan perangkat desa termasuk dalam BPJS ketenagakerjaan sehingga para pekerja tersebut berhak diikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan” tuturnya.
Menurut Bupati Limi Mokodompit, sebagai pelayan bublik, dituntut harus memberikan informasi dan pelayanan yang terbaik dan atas kinerja yang optimal tersebut.
“Sebagai pelayan masyarakat, para pegawai pemerintah Non ASN, Sangadi, perangkat desa dan BPD perlu diberi perlindungan sosial, begitu juga dengan pekerja rentan masuk juga dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan,” tutrnya.
Limi Mokodompit menambahkan, pihaknya memberi suport atas program yang di gagas oleh BPJS ketenagakerjaan serta bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Bolmong.
“Pihak Dinas Penanaman Modal dan PTSP agar mengintruksikan para pemberi kerja atau pelaku usaha agar segera mendaftarkan pekerjanya atau karyawan untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, karena dengan begitu orang yang bekerja dan pelaku usaha sudah diberikan perlindungan pada resiko kecelakaan kerja, kematian maupun jaminan hari tua,” katanya.
Sebagai informasi, penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja bersama antara pemerintah antara pemerintah kabupaten Bolmong dengan BPJS ketenagakerjaan ini adalah implementasi instruksi Presiden no.2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.