Celebes.news, Bolmong – Setelah buron beberapa bulan, warga Uuan, Kecamatan Dumoga Barat, Bolmong, ditangkap Tim Resmob Gabungan Polres Bolmong dan Polsek Dumoga Barat.
Berdasarkan rilis Humas Polres Bolmong, SM (42) ditangkap dirumahnya setelah dirinya berstatus buron selama 4 bulan.
SM telah resmi sabagai tersangka atas kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 16 April 2023 lalu di desa Uuan kec Dumoga Barat.
Kronologisnya, tersangka sempat berpindah-pindah tempat hampir 4 bulan, akhirnya pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WITA, 23 Juni 2023 tersangka ditangkap.
Penangkapan SM ini, tim dipimpin Aipda Ibrahim yang mulau bergerak pada pukul 02.00 WITA.
Tim Resmob mendapat informasi tentang keberadaan SM, tim melakukan pengintaian, setelah dipastikan keberadaannya, tim Polres Bolmong langsung membekuk tersangka di rumahnya di desa Uuan.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Dumoga Barat untuk menjalani proses hukum.
Kronologis kasus yang menjerat SM berawal ketika pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 korban lelaki Leonardo Tamboto (22) warga desa Passo Kecamatan Kakas Barat Kabupaten Minahasa dihadang oleh SM
Yaitu dalam rangka perjalanan dari Molibagu Bolmong Selatan menuju ke kampung halamannya di Minahasa dengan mengendarai roda empat
Saat melintas di jalan AKD desa Uuan sekitar pukul 16.30 wita, korban merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Bolse dihadang oleh tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor.
Mendapat hadangan dari pelaku, korban pun menghentikan mobil yang dikendarainya sedangkan lelaki SM turun dari sepeda motor dan mendekati korban.
Saat korban Leonardo Tamboto menurunkan kaca mobil dengan maksud untuk menanyakan persoalannya, SM langsung menghujamkan 4 kali pukulan ke wajah korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir dan pipi kiri mengalami memar.
Selanjutnya, korban Leonardo Tamboto yang saat itu bersama rekannya yakni Jimmy Lowong, Julita Pungus dan Matia Maukukuk langsung mendatangi Polsek Dumoga Barat untuk melaporkan kejadian, sedangkan pelaku tersangka SM melarikan diri.
Pasca laporan korban, Tim Opsnal Polsek Dumoga Barat dibantu Resmob Polres Bolmong beberapa kali memburu SM.
Namun, SM yang telah buron kabur dan berpindah-pindah tempat membuat Tim Opsnal mengalami kesulitan dalam proses penangkapan.
Akhirnya diperoleh informasi keberadaan pelaku SM dan dibekuk di rumah kediamannya.
Sementara itu, Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, SH.MH memberikan apresiasi atas kinerja Tim Resmob yang berhasil menangkap pelaku SM.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Resmob gabungan yang sudah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu yakni lelaki SM. Tersangka dijerat pasal 351 (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan” kata Kapolres Arianto Salkery.