Celebes.news Bolmut – Setahun Lebih kasus pembunuhan di Desa Bigo Selatan Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang menewaskan Feky Adam, akhirnya terungkap.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka pembunuhan MY (42) dan US (35) beserta Barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bolmut.
Kapolres Bolmut AKBP Areis Aminulla dalam Press Conference mengatakan, kedua terduga pelaku tersebut dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Motif pembunuhan tersebut berdasarkan keterangan yang didapatkan, karena MY yang merupakan pelaku sakit hati terhadap korban Almarhum Feky Adam,” terang Kapolres.
Kronologi kejadian Awalnya pada hari minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 wita, saat itu tersangka US berada dirumah.
Kemudian tiba-tiba datanglah tersangka MY bertemu dengan tersangka US, dan pada saat itu tersangka MY mengajak tersangka US untuk keluar.
Namun saat itu tersangka US tidak menanyakan apa maksud mangajak untuk keluar, setelah itu dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, tersangka MY memakai R2 Jenis Yamaha Byson warna merah hitam, dan tersangka US matic warna hitam.
Kemudian tersangka US mengikuti kearah kendaraan kemana tersangka MY pergi. Setelah itu tersangka US dan tersangka MY berhenti di jembatan keakar Desa Boroko Kecamatan Kaidipang.
Pada saat itu tersangka MY menyuruh tersangka US untuk mengambil tali sinar yang terikat di rakit dan satu buah parang pisau yang biasa digunakan menyedot pasir di Jembatan Keakar.
Dan pada saat itu tersangka US dan tersangka MY berjalan melewati jalan belakang yang mengarah ke desa Bigo Selatan Kecamatan Kaidipang.
Pada saat itu tersangka US dan tersangka MY berhenti di jalan jalur dua di seputaran sarang walet dekat Pengadilan Agama, kemudian tersangka US melihat korban Feki Adam berjalan keluar dari arah pemukiman desa Bigo Selatan.
Kemudian melewati tersangka US dan tersangka MY, tersangka MY memanggil korban Feki Adam dan langsung menemui korban, saat itu tersangka US melihat tersangka MY dan korban Feki Adam pergi masuk ke arah hutan Mangrove yang berada di samping jalan belakang Desa Bigo Selatan.
Dimana tersangka US berada yang pada saat itu posisi antara tersangka US dan tersangka MY sekitat jarak 5 meter.
Saat itu tersangka US melihat tersangka MY terlibat adu mulut dengan korban sampai terjadi perkelahian, melihat hal tersebut tersangka US langsung pergi menemui tersangka MY dan korban, setiba di lokasi tersangka US melihat tersangka MY mengambil balok kayu yang berada dilokasi itu dan memukul korban sebanyak 3 kali.
Korban terkapar di tanah, pada saat terkapar di tanah tersangka MY kembali memukul korban di bagian punggung sebanyak dua kali sehingga mengeluarkan darah dibagian hidung dan mulut dalam posisi sudah tidak bergerak.
Kemudian setelah itu tersangka MY membuka baju dan celana korban dari badannya dan membuang baju serta celana tersebut dilokasi antara air dan lumpur.
Kemudian setelah itu tersangka MY mengikat tangan dan tersangka US mengikat kaki korban menggunakan tali sinar yang diambil di rakit sebelumnya.
Setelah itu tersangka US melihat tersangka MY memotong alat kelamin dan memasukan kedalam mulut.
Kemudian tersangka MY dan US mengangkat korban menggunakan kayu dan membuang korban ke sungai. Setelah itu tersangka US merasa takut tersangka US langsung pulang duluan meninggalkan tersangka MY di lokasi pembuangan. (Rk)