Celebes.news, BOLMUT – Dugaan kasus pemalsuan dokumen pada Pemilihan Sangadi (Pilsang) desa Huntuk tahun 2023.
Hal tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Pelapor WB, Mohammad Razif Mamonto. SH, Kamis, 26 Oktober 2023.
Menurut Razif Mamonto, pelapor atas dugaan pemalsuan tersebut telah melaporkan kasus tersebut pada 12 Agustus 2023.
“Alhamdulillah laporan dalam bentuk pengaduan kami telah didisposisi oleh Kapolres Bolmut dan diperintahkan untuk segera dilakukan penyelidikan. Kemarin klien kami sebagai pelapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Razif Mamonto menambahkan, salah satu saksi inisial WT juga telah memberikan keterangan.
“Keduanya telah memberikan keterangan dengan lancar dan saya hadir juga sebagai kuasa hukum. Dan terlapor kami lapor dengan dugaan tindak pidana pasal 263 dan 264 KUHP,” tuturnya.
Menurut Razif, hasil dari pendampingan terhadap kliennya tidak ada kendala dan berjalan dengan baik.
“Penyidik telah mengirimkan SP2HP surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada kami selalu kuasa hukum,” ungkapnya.
Mamonto mengharapkan agar kasus ini segera dituntaskan demi kepastian hukum.
“Tujuannya agar ada efek jera. Sebab kami melapor ini dengan bukti-bukti yang akurat sebagaimana yang diperlihatkan oleh klien kami,” ucapnya.
Dia mengatakan, pihaknya berharap laporan kami dugaan pemalsuan tersebut secepatnya dinaikkan te tahapan penyidikan dan segera ditetapkan tersangka.
“Bukti-bukti telah terang benderang. Tidak ada alasan tidak memenuhi unsur sebab kami sebelum melapor telah mengkaji terlebih dahulu terkait dengan dugaan tindak pidana ini. bukti-bukti sangat jelas, bahkan saksii-saksi juga sangat jelas,” kata Mohammad Razif Mamonto.
Lanjutnya Dia lagi, dokumen yang diduga palsu adalah:
1. Identitas yaitu NIK KTP yang berbeda yaitu yang dikeluarkan Capil Minsel dan Capil Bolmut berbeda serta tempat lahir yang berbeda di Capil Minsel. Tempat lahirnya Tokin sementara di Capil Bolmut berubah menjadi Manado
2. Ijazah paket C yang ditelusuri ke instansi terkait, terlapor tidak terdaftar.
3. Ijazah S1 dari terlapor.
Diketahui, yang menjadi pihak terlapor adalah seorang lelaki dengan inisial OFK. Sementara itu, terlapor WB telah mendapatkan undangan klarifikasi dari pihak Polres Bolmut dan telah hadir untuk kepentingan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Surat undangan tersebut dengan nomor B/1063/X/2023/Reskrim yang ditandatangani oleh Kapolres Bolmut melalui Kasat Reskrim melalui Kaur BIN OPS, Dedi Supriatna.
Sampai berita ini tayang, awak media ini telah dan masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Polresta Bolmut. (Tim Redaksi)