Celebes.news, BOLMUT – Kepala Kejaksaan (Kejari) Boroko Kabupaten Bolmong Utara, (Bolmut) Oktafian Syah Effendi, SH bersama 106 Pemerintah Desa (Pemdes) teken kerja sama dalam pendampingan dan pengawasan terhadap kinerja Pemdes.
Kegiatan penandatanganan kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Bolmut dengan 106 kepala desa se Kabupaten Bolmut ini digelar di Gedung Wanita kawasan Pantai Batu Pinagut Boroko, Rabu (22/11/2023).
Kajari Oktafian Syah Effendi, SH, menegaskan, program jaga desa merupakan upaya kejaksaan untuk memberi pendampingan dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
Menurut Oktafian, pihak kejaksaan akan berperan dalam pengawalan, pengawasan, hingga asistensi pada penyelenggaraan program pengelolaan dana desa.
“Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Negeri memiliki tanggung jawab untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat dan memberikan bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan,” ucapnya
Oktafian Syah Effendi menambahkan, program Jaga Desa diharapkan dapat memberikan peningkatan kesadaran hukum dan peraturan perundangan bagi masyarakat desa.
“Dalam jangka panjang, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, SE, M.Ec, Dev, dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan program jaga desa.
“Pemda Bolmut menyambut baik program ini, serta memberikan apresiasi kepada Kejari Bolmut. Tentunya, program ini dapat membantu Pemda Bolmut, bil khusus Pemerintah Desa di Bolmut,” kata Sirajudin.
Bupati Sirajudin Lasena menegaskan, dengan program jaga desa ini sangat penting bagi setiap Desa di Bolmut.
“Pada intinya, kerjasama ini meliputi pendampingan, pengawalan, asistensi, penyuluhan hukum hingga bimbingan bagi Pemerintah desa. Semoga melalui program ini, bisa membangun good government di Bolmut,” kata Bupati Bolmut Sirajudin Lasena.***