Celebes. News, Bolmut- Menangani pandemic wabah corona atau Covid-19 di daerah, Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), akhirnya menggelontorkan anggaran sebesar Rp.29 Miliar. Anggaran miliaran rupiah ini diambil dari APBD Bolmut tahun 2020 yang diperuntukan untuk pengadaan seluruh kebutuhan dan kelengkapan bagi Paramedis dalam penanganan Covid-19.
“Berdasarkan informasi, peruntukan anggaran ini khusus untuk pengadaan alat pelindung para medis Dinkes Bolmut dan pembangunan jalan serta ruang isolasi permanen RSUD,” ungkap Mohamad Irianto Christofel Buhang S.SOs, salah satu pemerhati hati Bolmut, kepada awak Media
Atas dasar itu, dirinya berharap agar peruntukan pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 ini harus benar-benar terkawal dengan baik oleh berbagai pihak seperti, Kejaksaan, Kepolisian, LSM dan para Media, sehingga pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan transparan dan dimanfaatkan sesuai perencanaan.
“Kami menilai pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 ini rawan akan kegiatan yang dapat melanggar hukum seperti penerimaan fee proyek dari pihak ketiga kepada pemilik program untuk melancarkan rencananya mendapatkan pekerjaan tersebut”, kata Buhang.
Menurutnya jika ada para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bolmut yang terbukti dengan sengaja memainkan praktek melawan hukum tersebut, harus di hukum mati minimal seumur hidup.
“Mengapa demikian kami harapkan seperti itu, karena ditengah-tengah kesulitan bencana kesehatan ini, diduga masih ada juga para oknum yang berani mencari keuntungan lewat pengadaan anggaran Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bolmong Utara (Bolmut) Moch Riza Wisnu Wardhana SH M.Hum ketika diminta tanggapannya mengatakan, siap mengawal pelanggaran hukum yang terjadi di Kabupaten Bolmut, terlebih soal anggaran penanganan Covid-19.
“Jika terbukti menerima fee proyek pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 di Kabupaten Bolmut kami siap untuk melakukan pengawalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku yakni hukuman mati,” tegas Wisnu. (AFI)