Celebes.news, Bolmut – Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 akan digelar pada 14 februari 2024 Mendatang.
Tahapan pemilu telah berlangsung sejak juni 2022 di Kabupaten Bolmut dan saat ini Memasuki Tahapan Pembentukan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) di 106 desa dengan 277 TPS yang tersebar pada 6 kecamatan di kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Terkait hal tersebut, Ketua Divisi Hukum KPUD Bolmut Ben Henser Enok, menegaskan, dalam proses perekrutan sekiranya dapat mengikuti peraturan yang berlaku.
“Jangan ada Intervensi dari pihak-pihak lain. Kepada PPK, PPS Se-Bolmong Utara kiranya dapat Mengikuti Prosedur yang telah di tetapkan KPU Ri dalam hal Perekrutan,” ucapnya.
KPPS adalah wajah KPU dan ini sangat vital karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat pada pemungutan suara nanti.
Ben menambahkan, dalam perekrutan jangan ada main mata atau gerakan tambahan yang tidak sesuai aturan.
“Wajib semua proses harus sesuai aturan-aturan yang berlaku,” Ben Enok.***