Celebes.news, Bolmut- Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tinggal menghitung akan di gelar, tepatnya pada 14 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), melalui Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Firman Sy Stion SE.I mengungkapkan, pihaknya meminta agar masyarakat yang masuk sebagai pemilih untuk mengenali 5 warna Surat Suara yang akan di coblos pada hari H pesta demokrasi pada 14 Februari 2024.
“5 warna kertas surat suara ini sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan KPU RI nomor 14 tahun 2023 yang sudah di resmikan,” tuturnya.
Firman menambahkan, penggunaan warna yang berbeda merupakan salah satu simbol demokrasi di Indonesia “dan hal ini dilaksanakan pada setiap kontestasi pemilu 5 tahun sekali,” kata Firman Stion
Adapun 5 warna kertas surat suara resmi KPU RI adalah sebagai berikut.
1. Warnah abu abu : Surat suara Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
2. Warnah kuning : Surat suara untuk Pemilihan DPD-RI
3. Warnah merah :Surat suara untuk Pemilihan DPR-RI
Warnah biru : Surat suara untuk Pemilihan DPRD provinsi
Warna hijau : Surat suara untuk Pemilihan DPRD kabupaten/kota. (RL)