Celebes.news, Bolmut – Pergeseran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), untuk penanganan Covid-19, namun Pemkab Bolmut tidak menggeser anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam penanganan dan pencegahan Covid-19.
Sekertaris Daerah (Sekda) Dr Asripan Nani M.SI, mengatakan, untuk TPP ASN tidak ada pergeseran untuk penanganan Covid-19.
“Anggaran TPP untuk ASN Pemkab Bolmut, tidak ada pergeseran untuk penanganan covid-19 yang digeser atau dirasionalisasi ada beberapa pos anggaran, “ungkapnya pada Kamis 30/4.
” Dari 12 bulan yang dibayarkan hanya sampai 8 bulan sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dalam APBD, “tegasnya.
Lanjutnya, Pemkab Bolmut telah menyepakati memangkas atau merasionalisasi anggaran sebesar 94 Miliar. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020.
“Rasionalisasi tersebut mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Desa (DANDES).Untuk DAU, anggaran yang dirasionalisasi adalah Pos belanja barang/jasa dan belanja pegawai sebesar 47 Miliar. Pun DAK, fisik Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dirasionalisasi sebesar 45 Miliar, serta Dandes sebesar 1,1 Miliar,” kata Asripan Nani. (*/AFI)