Celebes.news, KOTAMOBAGU – Pengurusan Surat Keterangan Sehat sebesar Rp.65.000, yang dikeluarkan oleh Puskesmas Motoboi Kecil menjadi perbincangan di masyarakat bahkan menjadi perdebatan di salah satu grup media sosial di kotamobagu.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota Kotamobagu dr. Tanty Korompot mengungkapkan, bagi pelaku perjalanan yang akan keluar daerah kotamobagu di masa pendemi Covid-19 akan dimintakan dua surat di daerah perbatasan yaitu Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Perjalanan oleh petugas diperbatasan.
“Iya, para Pelaku perjalanan akan dicegat diperbatasan dan dimintakan dua surat tersebut dan wajib untuk ditunjukkan ke petugas perbatasan. Surat keterangan perjalanan tujuannya untuk memudahkan pemerintah memantau warganya yang bepergian dan surat keterangan sehat merupakan kewaspadaan terhadap virus Corona.” Ucapnya.
Korompot mengatakan, untuk surat keterangan perjalanan tidak dipungut biaya. Namun untuk surat keterangan sehat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 02 tahun 2016 ditetapkan Rp.65.000 sebagai biaya retribusi pelayanan kesehatan.
“Pemberlakuan retribusi pengurusan surat keterangan sehat sebesar Rp 65.000 itu sudah sejak 2016 dan ini sesuai dengan Perda no 02 tahun 2016.” tegasnya.
Dia menambahkan, menunjukan dua surat tersebut kepada petugas perbatasan antar wilayah adalah hal yang wajar gunaaq mencegah penyebaran virus Corona dimana kotamobagu masuk kategori zona merah.
“Perbatasan di daerah tetangga memiliki kekhawatiran karena kotamobagu masuk zona merah. Dan yang bermasalah tentunya bukan darib kami selaku institusi kesehatan. Kami hanya menyesuaikan permintaan masyarakat akan surat- surat tersebut. Bila harus keberatan dengan retribusi Rp.65.000 maka tidak perlu minta surat keterangan sehat, semoga tidak dipermasalahkan oleh petugas perbatasan.”tegas Tanty Korompot. (Red)