• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
Celebes.News
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Celebes.News
No Result
View All Result

Polemik Tarif Surat Keterangan Sehat, Tanty Korompot : Retribusi Telah Berlaku Sejak 2016 Dan Berdasarkan Perda No 2 Tahun 2016

8 Mei 2020
in Bolmong Raya, Kotamobagu
Polemik Tarif Surat Keterangan Sehat, Tanty Korompot : Retribusi Telah Berlaku Sejak 2016 Dan Berdasarkan Perda No 2 Tahun 2016

Celebes.news, KOTAMOBAGU –  Pengurusan Surat Keterangan Sehat sebesar Rp.65.000, yang dikeluarkan oleh Puskesmas Motoboi Kecil menjadi perbincangan di masyarakat bahkan menjadi perdebatan di salah satu grup media sosial di kotamobagu.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota Kotamobagu dr. Tanty Korompot mengungkapkan, bagi pelaku perjalanan yang akan keluar daerah kotamobagu di masa pendemi Covid-19 akan dimintakan dua surat di daerah perbatasan yaitu Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Perjalanan oleh petugas diperbatasan.
“Iya, para Pelaku perjalanan akan dicegat diperbatasan dan dimintakan dua surat tersebut dan wajib untuk ditunjukkan ke petugas perbatasan. Surat keterangan perjalanan tujuannya untuk memudahkan pemerintah memantau warganya yang bepergian dan surat keterangan sehat merupakan kewaspadaan terhadap virus Corona.” Ucapnya.

Korompot mengatakan, untuk surat keterangan perjalanan tidak dipungut biaya. Namun untuk surat keterangan sehat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 02 tahun 2016 ditetapkan Rp.65.000 sebagai biaya retribusi pelayanan kesehatan.
“Pemberlakuan retribusi pengurusan surat keterangan sehat sebesar Rp 65.000 itu sudah sejak 2016 dan ini sesuai dengan Perda no 02 tahun 2016.” tegasnya.

Dia menambahkan, menunjukan dua surat tersebut kepada petugas perbatasan antar wilayah adalah hal yang wajar gunaaq mencegah penyebaran virus Corona dimana kotamobagu masuk kategori zona merah.
“Perbatasan di daerah tetangga memiliki kekhawatiran karena kotamobagu masuk zona merah. Dan yang bermasalah tentunya bukan darib kami selaku institusi kesehatan. Kami hanya menyesuaikan permintaan masyarakat akan surat- surat tersebut. Bila harus keberatan dengan retribusi Rp.65.000 maka tidak perlu minta surat keterangan sehat, semoga tidak dipermasalahkan oleh petugas perbatasan.”tegas Tanty Korompot. (Red)

ShareSend
Previous Post

Pasien Positif Covid-19 Kotamobagu Akan Menjalani Dua Kali Proses Swab Tes

Next Post

Bertambah Lagi 1 Warga Kotamobagu Positif Covid-19, Total 7 Pasien

Related Posts

Kapolda Sulut Kunjungi Boltim, Ini Kata Bupati Sachrul
Bolmong Raya

Kapolda Sulut Kunjungi Boltim, Ini Kata Bupati Sachrul

27 Oktober 2021
Vaksinasi Covid-19 Dosis I di Boltim, 24.638 Orang Telah di Vaksin
Bolmong Raya

Vaksinasi Covid-19 Dosis I di Boltim, 24.638 Orang Telah di Vaksin

19 Oktober 2021
Vaksinasi Nasional per 31 Agustus 2021 Capai 100 Juta Suntikan
Jakarta

Vaksinasi Nasional per 31 Agustus 2021 Capai 100 Juta Suntikan

2 September 2021
Next Post
Bertambah Lagi 1 Warga Kotamobagu Positif Covid-19, Total 7 Pasien

Bertambah Lagi 1 Warga Kotamobagu Positif Covid-19, Total 7 Pasien

Please login to join discussion
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
© 2024 CELEBES.NEWS

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In