Celebes.news, Hukrim – Aliansi Penambang Rakyat (AMPERA) mendatangi Mapolres Kotamobagu yang terletak di jalan Paloko Kinalang Pagi tadi (11/05/2020). Ratusan penambang tradisional melakukan aksi yang merupakan buntut dari penangkapan terhadap salah satu warga Desa Tungoi Kecamatan Lolayan Polres Kotamobagu beberapa waktu lalu.
Para penambang ini ke Polres Kotamobagu sekitar pukul 10.00 wita dengan tuntutan agar GL alias Gusri dibebaskan.
“Jika pihak kepolisian serius memberantas pertambangan tanpa izin ( PETI ) maka harus ditindak semua,tak hanya pak gusri yang ditangkap. Jika hanya GL yang ditangkap, kami meminta keadilan agar dia dikeluarkan dari tahanan, teriak masa aksi saat itu
Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati kepada perwakilan massa aksi mengatakan, pihaknya tidak pernah pandang bulu atau pilih kasih terhadap penanganan kasus,akan tetapi bertahap proses penyidikannya.
“Pelaku PETI yang lain bukan kami biarkan,masih dalam proses penyidikan dan akan kita tetapkan siapa-siapa yang akan kita tindak lanjuti, nantinya akan bertahap” ungkap Prasetya.
“Terkait aksi warga yang mempertanyakan perimbangan penahanan adalah hal yang wajar,karena mereka datang untuk mencari keadilan.Dan sudah kami jelaskan bagaimana proses penyidikannya beserta tahapan-tahapannya”,tegasnya.
Diketahui bahwa GL resmi ditahan Polres kotamobagu,kemarin sore (11/5/2020) dengan nomor laporan :SP/KAP/93/V/2020/RESKRIM. Dimana Gusri ditangkap dengan dugaan telah melakukan tindak pidana PENAMBANGAN TANPA IZIN (PETI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. (Zak/jm)