• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
Celebes.News
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Celebes.News
No Result
View All Result

AMPERA Gelar Aksi Mapolres Kotamobagu

12 Mei 2020
in Bolmong Raya, Hukrim, Kotamobagu
AMPERA Gelar Aksi Mapolres Kotamobagu

Foto : Istimewa

Celebes.news, Hukrim – Aliansi Penambang Rakyat (AMPERA) mendatangi Mapolres Kotamobagu yang terletak di jalan Paloko Kinalang Pagi tadi (11/05/2020). Ratusan penambang tradisional melakukan aksi yang merupakan buntut dari penangkapan terhadap salah satu warga Desa Tungoi Kecamatan Lolayan Polres Kotamobagu beberapa waktu lalu.

Para penambang ini ke Polres Kotamobagu sekitar  pukul 10.00 wita dengan tuntutan agar GL alias Gusri dibebaskan.

“Jika pihak kepolisian serius memberantas pertambangan tanpa izin ( PETI ) maka harus ditindak semua,tak hanya pak gusri yang ditangkap. Jika hanya GL yang ditangkap, kami meminta keadilan agar dia dikeluarkan dari tahanan, teriak masa aksi saat itu

Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati kepada perwakilan massa aksi mengatakan, pihaknya tidak pernah pandang bulu atau pilih kasih terhadap penanganan kasus,akan tetapi bertahap proses penyidikannya.

“Pelaku PETI yang lain bukan kami biarkan,masih dalam proses penyidikan dan akan kita tetapkan siapa-siapa yang akan kita tindak lanjuti, nantinya akan bertahap” ungkap Prasetya.

“Terkait aksi warga yang mempertanyakan perimbangan penahanan adalah hal yang wajar,karena mereka datang untuk mencari keadilan.Dan sudah kami jelaskan bagaimana proses penyidikannya beserta tahapan-tahapannya”,tegasnya.

Diketahui bahwa GL resmi ditahan Polres kotamobagu,kemarin sore (11/5/2020) dengan nomor laporan :SP/KAP/93/V/2020/RESKRIM. Dimana Gusri ditangkap dengan dugaan telah melakukan tindak pidana PENAMBANGAN TANPA IZIN (PETI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. (Zak/jm)

 

 

ShareSend
Previous Post

5 Pasien Positif Covid-19 Di Kotamobagu Dinyatakan Sembuh

Next Post

Nakes Bolmong Positif Covid-19, Supandry Damogalad : Pemerintah Bolmong Harus Berikan Perhatian Penuh

Related Posts

Diduga Sebarkan Berita Hoax, Oknum Wartawan Inisial OL Dilaporkan ke Polres Kotamobagu
Bolmong Raya

Diduga Sebarkan Berita Hoax, Oknum Wartawan Inisial OL Dilaporkan ke Polres Kotamobagu

9 Januari 2023
Judi Sabung Ayam di Passi Barat di Grebek Resmob Polres Kotamobagu
Bolmong Raya

Judi Sabung Ayam di Passi Barat di Grebek Resmob Polres Kotamobagu

24 Agustus 2022
AKBP Irham Halid Secara Resmi Menutup Open Turnamen Volly Ball Kapolres Cup 2022
Bolmong Raya

AKBP Irham Halid Secara Resmi Menutup Open Turnamen Volly Ball Kapolres Cup 2022

14 Juni 2022
Next Post
Nakes Bolmong Positif Covid-19, Supandry Damogalad : Pemerintah Bolmong Harus Berikan Perhatian Penuh

Nakes Bolmong Positif Covid-19, Supandry Damogalad : Pemerintah Bolmong Harus Berikan Perhatian Penuh

Please login to join discussion
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
© 2024 CELEBES.NEWS

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In