Celebes.news, Bolmut- Berbeda dengan Kementerian Agama Republik Indonesia, Kemenag Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dalam rapat bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait penentuan sholat Idul Fitri Berjama’ah bertempat diruang rapat Bupati Bolmut yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Drs. Asripan Nani, akhirnya bersepakat membolehkan sholat Idul Fitri berjama’ah dimesjid. Jum’at (15/05)
Hal ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang khaifat takbir dan Sholat id berjama’ah di masa pandemi covid-19. diperbolehkan namun dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Sholat Id dilaksanakan di Mesjid
2. Materi Khutbah jangan terlalu panjang
3. Orang yang baru tiba dari luar daerah jangan dulu diperkenankan sholat id berjama’ah dimesjid
4. Jama’ah diwajibkan menggunakan masker
5. Protokol kesehatan harus dilakukan seketat-ketatnya
6.mesjid yang akan digunakan harus dibersihkan sampai dihalaman dan harus disemprot dengan disinfektan
7. Setelah sholat tidak ada jabat tangan. (AFI)